Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 144 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Ho Liong Po Atas Trayek Angkutan

Juga dikenal sebagai: Keppres 144/1957 · Keppres No. 144 Tahun 1957 · Keppres Nomor 144 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juni 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Ho Liong Po Atas Trayek Angkutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 144 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh Ho Long Po, pemilik perusahaan truck 'H. L. P.', terkait permohonan untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek Bandung–Djakarta. Bandingan tersebut diajukan setelah melewati batas waktu 30 hari sejak pengumuman keputusan Menteri Perhubungan No. L8/48/21 tertanggal 18 Mei 1955. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bandingan diajukan terlambat dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)