Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2011 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2011. DID dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendorong pengelolaan keuangan yang lebih baik, ditunjukkan dengan perolehan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan dan penetapan APBD tepat waktu. Alokasi DID sebesar Rp1.387.800.000.000,00, dengan 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten/kota. Kriteria penerima DID meliputi Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Kelulusan Kinerja. Penggunaan DID difokuskan pada fungsi pendidikan, termasuk belanja modal, barang, pegawai, bantuan keuangan, dan hibah, namun tidak untuk dana pendamping DAK, BOS, pendidikan kedinasan, dan hibah kepada perusahaan daerah.