Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Probolinggo 36/2023 · Perbup Kabupaten Probolinggo No. 36 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2023Tanggal Penetapan:13 Juli 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaStandar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku13 Juli 2023
Tanggal Penetapan13 Juli 2023
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini menetapkan Standar Harga Satuan (SHS) untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024. SHS berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan RKA Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, yang bertujuan untuk memiliki standar harga satuan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

SHS berfungsi sebagai:

  1. Pedoman penyusunan RKA SKPD dan RKA SKPKD.
  2. Batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD.
  3. Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju.
  4. Bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
  5. Batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.
  6. Estimasi besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu.

SHS mencakup:

  1. Satuan Biaya Honorarium (Lampiran I).
  2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Lampiran II).
  3. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor (Lampiran II).
  4. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas (Lampiran I).
  5. Satuan Harga yang berfungsi sebagai muatan lokal (Lampiran III).

Peraturan ini mengatur berbagai jenis honorarium, termasuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), narasumber, panitia, tim pelaksana kegiatan, rohaniawan, tim penyusun jurnal/buletin/majalah, pengelola teknologi informasi/website, penyelenggara ujian, dan tim anggaran pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, termasuk uang harian, biaya penginapan, dan uang representasi. Selain itu, diatur pula satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, serta satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.

(-)

(-)