di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Probolinggo 36/2023 · Perbup Kabupaten Probolinggo No. 36 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini menetapkan Standar Harga Satuan (SHS) untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024. SHS berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan RKA Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, yang bertujuan untuk memiliki standar harga satuan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Ketentuan Substansial:
SHS berfungsi sebagai:
SHS mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis honorarium, termasuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), narasumber, panitia, tim pelaksana kegiatan, rohaniawan, tim penyusun jurnal/buletin/majalah, pengelola teknologi informasi/website, penyelenggara ujian, dan tim anggaran pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, termasuk uang harian, biaya penginapan, dan uang representasi. Selain itu, diatur pula satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, serta satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.