di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 12/2024 · Permen PUPR No. 12 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan bangunan gedung, meningkatkan pelayanan publik, iklim investasi, dan mengefektifkan pengaturan terkait SBKBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan SBKBG yang memenuhi tertib hukum dan tertib administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai SBKBG Satuan Unit Bangunan Gedung (SUBG), yang merupakan surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung untuk Satuan Unit Bangunan Gedung. Penerbitan SBKBG SUBG dilakukan setelah penerbitan SBKBG utama dan memerlukan Akta Pemisahan.