Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 12/2024 · Permen PUPR No. 12 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaSurat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan bangunan gedung, meningkatkan pelayanan publik, iklim investasi, dan mengefektifkan pengaturan terkait SBKBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan SBKBG yang memenuhi tertib hukum dan tertib administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk SBKBG: Menetapkan bentuk dan format SBKBG, termasuk dokumen dan lampiran yang diperlukan.
  2. Tata Cara Penerbitan SBKBG: Mengatur proses penerbitan SBKBG, termasuk persyaratan, prosedur, dan jangka waktu penerbitan. SBKBG diterbitkan untuk Bangunan Gedung yang sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  3. Penatausahaan SBKBG: Mengatur proses penatausahaan SBKBG, termasuk peralihan hak, pembebanan hak, penggantian, perubahan, penghapusan, dan perpanjangan SBKBG. Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Peraturan ini juga mengatur mengenai SBKBG Satuan Unit Bangunan Gedung (SUBG), yang merupakan surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung untuk Satuan Unit Bangunan Gedung. Penerbitan SBKBG SUBG dilakukan setelah penerbitan SBKBG utama dan memerlukan Akta Pemisahan.

1. Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang belum memiliki surat hak atas kepemilikan harus diajukan penerbitan SBKBG oleh Pemohon. 2. Satuan Unit Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang belum memiliki surat hak atas kepemilikan harus diajukan penerbitan SBKBG SUBG oleh Pemohon dengan melampirkan Akta Pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota/gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 3. Satuan Unit Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang dialihkan pada pihak lain harus diajukan penerbitan SBKBG SUBG oleh Pemohon dengan melampirkan Akta Pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota/gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(-)