Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 12/2022 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2022 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2022Tanggal Penetapan:13 Desember 2022
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku13 Desember 2022
Tanggal Penetapan13 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1605) 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 435)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum beserta perubahannya, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menjadi dasar hukum pembentukan kedua peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilihan Umum kini berada pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 dan perubahannya dianggap tidak lagi relevan dan perlu dicabut.

(-)

(-)