Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1997 tentang Karantina Bahan Baku Kulit

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1997 · Keppres No. 46 Tahun 1997 · Keppres Nomor 46 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1997Tanggal Penetapan:1 November 1997
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKarantina Bahan Baku Kulit
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1997
Tanggal Penetapan01 November 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan perundang-undangan yang menyangkut karantina bahan baku kulit dinyatakan tidak berlaku lagi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur karantina bahan baku kulit guna mencegah penularan penyakit hewan melalui impor bahan baku kulit. Bahan baku kulit yang diatur meliputi kulit mentah diawet, kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust, dan kulit jadi. Kebijakan impor menetapkan bahwa kulit mentah diawet dan kulit wet pickled hanya dapat diimpor dari negara bebas penyakit hewan menular utama. Tindakan karantina wajib dilakukan untuk kulit mentah diawet yang tiba di pelabuhan bongkar, sementara jenis kulit lainnya tidak wajib. Impor bahan baku kulit harus dilengkapi dengan dokumen seperti Certificate of Origin dan Certificate of Health. Pemeriksaan dokumen dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai, dan khusus untuk kulit mentah diawet dan kulit wet pickled, dilakukan bersama petugas Karantina.

(-)

(-)