di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Juga dikenal sebagai: UU 22/2014 · UU No. 22 Tahun 2014 · UU Nomor 22 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang demokratis sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pengaturan ini diperlukan karena pelaksanaan pemilihan secara langsung sebelumnya menghadapi berbagai permasalahan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan pengaturan dalam undang-undang tersendiri.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang dilakukan oleh anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemilihan dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak. Calon harus mengikuti uji publik dan memenuhi persyaratan administratif. Panitia Pemilihan (Panlih) dibentuk oleh DPRD untuk menyelenggarakan pemilihan. Pemilihan dilakukan melalui tahapan persiapan dan pelaksanaan, termasuk penyampaian visi dan misi, pemungutan suara, dan penetapan hasil pemilihan.