Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Juga dikenal sebagai: UU 22/2014 · UU No. 22 Tahun 2014 · UU Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 September 2014
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang demokratis sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pengaturan ini diperlukan karena pelaksanaan pemilihan secara langsung sebelumnya menghadapi berbagai permasalahan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan pengaturan dalam undang-undang tersendiri.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang dilakukan oleh anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemilihan dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak. Calon harus mengikuti uji publik dan memenuhi persyaratan administratif. Panitia Pemilihan (Panlih) dibentuk oleh DPRD untuk menyelenggarakan pemilihan. Pemilihan dilakukan melalui tahapan persiapan dan pelaksanaan, termasuk penyampaian visi dan misi, pemungutan suara, dan penetapan hasil pemilihan.

1. Bagi daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pemilihan, tahapan Pemilihan yang sedang berjalan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 2. Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati, dan walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya. 3. Dalam hal terjadi kekosongan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi pidana termasuk penjara dan denda bagi pelanggaran seperti memberikan keterangan palsu, memalsukan dokumen, dan menghilangkan hak pilih.