Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 19/2010 · Perda Kota Palembang No. 19 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2010Tanggal Penetapan:20 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku29 Oktober 2010
Tanggal Penetapan20 Oktober 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 18).

Peraturan Daerah Kota Palembang ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2009. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 1.214.751.448.376,70 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 1.232.983.076.011,00, sehingga terjadi defisit sebesar (Rp. 18.231.627.634,30). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 34.211.936.428,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.053.686.105,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 21.158.250.323,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, dan pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2009 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total Aktiva sebesar Rp. 3.562.194.653.973,97, total Utang sebesar Rp. 173.925.033.812,26, dan total Ekuitas Dana sebesar Rp. 3.388.269.620.161,71. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2009 adalah Rp. 1.080.033.890,70. Lampiran-lampiran yang berisi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)