Peraturan Daerah Kota Palembang ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2009. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 1.214.751.448.376,70 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 1.232.983.076.011,00, sehingga terjadi defisit sebesar (Rp. 18.231.627.634,30). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 34.211.936.428,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.053.686.105,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 21.158.250.323,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, dan pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2009 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total Aktiva sebesar Rp. 3.562.194.653.973,97, total Utang sebesar Rp. 173.925.033.812,26, dan total Ekuitas Dana sebesar Rp. 3.388.269.620.161,71. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2009 adalah Rp. 1.080.033.890,70. Lampiran-lampiran yang berisi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.