Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 9/2009 · Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2009Tanggal Penetapan:16 Oktober 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku16 Oktober 2009
Tanggal Penetapan16 Oktober 2009
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 ini mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat serta pembentukan lembaga adat. Latar belakangnya adalah adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat sebagai potensi dan modal sosial yang perlu diberdayakan untuk mendukung pembangunan. Tujuannya adalah memperkokoh jati diri masyarakat, mendukung pengembangan budaya nasional, dan meningkatkan kualitas ketahanan nasional.

Peraturan ini membentuk Lembaga Adat di tingkat kecamatan (Lembaga Pemangku Adat) dan kota (Dewan Pembinaan Adat). Lembaga Pemangku Adat bertugas mengusulkan pembinaan, pengembangan, dan pelestarian adat istiadat, serta membantu penyelesaian perselisihan adat. Dewan Pembinaan Adat bertugas mengawasi, mengkoordinir, dan memberikan arahan kepada Pemangku Adat. Kewenangan diberikan kepada Walikota, Camat, Lurah, Pembina Adat, dan Pemangku Adat untuk melaksanakan pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan kepengurusan Lembaga Adat, masa bhakti, hubungan kerja antar lembaga, serta sumber pembiayaan yang berasal dari APBD, swadaya masyarakat, dan bantuan lain yang sah.

1. Dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan pemberdayaan, pelestariaan dan pembinaan adat istiadat serta pembentukan lembaga adat harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)