di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Juga dikenal sebagai: PP 22/2008 · PP No. 22 Tahun 2008 · PP Nomor 22 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tujuannya adalah untuk mengatur pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana agar lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam pendanaan bencana, yang bersumber dari APBN, APBD, dan masyarakat. Dana ini digunakan untuk tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. BNPB dan BPBD bertanggung jawab dalam koordinasi dan pelaksanaan penanggulangan bencana. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana dan pengawasan serta pelaporan penggunaan dana tersebut.