Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2004Tanggal Penetapan:31 Agustus 2004
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 September 2004
Tanggal Penetapan31 Agustus 2004
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Menteri Dalam Negeri dan rekomendasi Menteri Keuangan yang meminta penghentian pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. Hal-hal teknis sebagai akibat dari pencabutan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)