di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 11/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, mengingat retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah dengan memperluas objek retribusi daerah, khususnya Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan. Setiap jenis retribusi memiliki nama, objek, dan subjek retribusi yang spesifik. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang telah ditetapkan.
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha dan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan biaya jasa dan harga pasar. Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah daerah. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran atau penundaan pembayaran kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.