Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 11 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2004Tanggal Penetapan:9 Agustus 2004
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeredaran Hasil Hutan Dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku11 Agustus 2004
Tanggal Penetapan09 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang peredaran hasil hutan dan usaha industri primer hasil hutan kayu di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah bahwa Jakarta sebagai pusat perekonomian merupakan tujuan pemasaran hasil hutan yang besar, sehingga perlu pengendalian dan pembinaan untuk mendukung pelestarian hutan dan hak-hak negara/daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemasukan hasil hutan ke Jakarta wajib dilengkapi SKSHH dari daerah asal.
  2. Pendistribusian hasil hutan melalui pelabuhan/bandara di Jakarta wajib dilengkapi DPP.
  3. Pengeluaran hasil hutan dari Jakarta wajib dilengkapi SKSHH.
  4. Pemeriksaan dokumen dan fisik hasil hutan dilakukan di pos pelayanan kehutanan.
  5. Usaha industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas sampai 6.000 m3/tahun harus memperoleh izin dari Gubernur.
  6. Hasil hutan sitaan yang diangkut/dipindahkan wajib diperiksa.
  7. Atas pelayanan pemberian DPP, SKSHH, izin usaha, dan pemakaian sarana/prasarana dikenakan retribusi.
  8. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha kehutanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tempat penimbunan hasil hutan, angkutan khusus, sarana dan prasarana hasil hutan, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan.

1. Izin usaha industri primer hasil hutan kayu yang telah dikeluarkan sebelum Perda ini ditetapkan, masih berlaku dengan kewajiban mendaftarkan ulang.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) diancam dengaan pidana penjara dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.