Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 10/2014 · Perda Kota Pekalongan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tentang Bentuk Lambang Kota Besar Pekalongan tanggal 29 Januari 1957. 2. Peraturan Daerah Kota Praja Pekalongan Untuk Mengubah Bentuk Lambang Kota Praja Pekalongan tanggal 10 Mei 1958 (Tambahan lembaran daerah Swatantra Tingkat ke-l Jawa tengah tanggal 15 Desember 1958 Seri B No.11).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan dibentuk dengan latar belakang untuk memperbarui lambang daerah yang lama agar sesuai dengan perkembangan dinamika sosial masyarakat, mencerminkan filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat. Selain itu, pembentukan peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan lambang daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang jenis, kedudukan, fungsi, desain, penggunaan, dan penempatan lambang daerah. Lambang daerah meliputi Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Walikota. Logo Daerah didesain melalui sayembara dan penyempurnaan, dengan hak cipta dan hak pemakaian menjadi milik Pemerintah Daerah. Bendera Daerah berbentuk segi empat panjang dengan Logo Daerah, berwarna dasar putih dengan pinggiran coklat tua. Bendera Jabatan Walikota berbentuk segi empat panjang dengan gambar lambang negara berwarna perak dengan pinggiran perak di tengahnya.

Penggunaan Logo Daerah diatur, termasuk pada bangunan resmi, kop surat, stempel, dan lencana. Bendera Daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara. Bendera Jabatan Walikota ditempatkan pada kendaraan dinas Walikota saat upacara hari besar kenegaraan dan hari ulang tahun daerah. Penggunaan Logo Daerah oleh pihak lain memerlukan izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pembuatan, penggunaan, dan perubahan lambang daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta penggunaan lambang daerah untuk tujuan komersial.

1. Penggantian Lambang Daerah yang telah ada sebelumnya disesuaikan dengan Lambang Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penggantian Lambang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

1. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 20 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, larangan mengedarkan atau mempublikasikan produk yang menggunakan Logo Daerah, dan perintah untuk mencabut produk yang menggunakan Logo Daerah. 3. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 21 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).