Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 216/PMK.01/2018 · PMK No. 216/PMK.01/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaManajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai dan Pelaku Pengembangan dalam merencanakan kebutuhan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pengembangan Kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan. Ruang lingkup Manajemen Pengembangan SDM meliputi infrastruktur pengembangan Kompetensi dan implementasi pengembangan Kompetensi. Infrastruktur pengembangan Kompetensi terdiri atas Arsitektur Kepemimpinan (Leadership Framework), Sistem Penilaian Kompetensi, Sistem Penilaian Kinerja, Pemetaan Pegawai, Kementerian Keuangan Corporate University, Metode Pengembangan, Direktori Pengembangan, dan Pelaku Pengembangan.

Implementasi pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui program pengembangan umum (tingkat Kementerian Keuangan dan tingkat nasional/program prioritas nasional) dan program pengembangan khusus (program pengembangan talent, program fast track, dan program pengembangan khusus lainnya). Tahapan pengembangan Kompetensi meliputi tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pemantauan dan evaluasi. Sistem informasi pendukung digunakan untuk mendukung tahapan pengembangan Kompetensi.

Peraturan ini mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak terkait pengembangan SDM, termasuk Atasan Langsung, Pengelola Kepegawaian, Pengelola Pendidikan dan Pelatihan, Unit yang Menangani Pembinaan dan Pengelolaan SDM, Sekretaris Jenderal, dan Menteri Keuangan. Manajemen Pengembangan SDM mengacu pada arsitektur kepemimpinan (leadership framework) dengan memperhatikan jenjang Jabatan, box pemetaan Pegawai, serta kesenjangan (gap) kompetensi dan kinerja Pegawai yang diselaraskan dengan kebutuhan organisasi.

(-)

(-)