di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 216/PMK.01/2018 · PMK No. 216/PMK.01/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai dan Pelaku Pengembangan dalam merencanakan kebutuhan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pengembangan Kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan. Ruang lingkup Manajemen Pengembangan SDM meliputi infrastruktur pengembangan Kompetensi dan implementasi pengembangan Kompetensi. Infrastruktur pengembangan Kompetensi terdiri atas Arsitektur Kepemimpinan (Leadership Framework), Sistem Penilaian Kompetensi, Sistem Penilaian Kinerja, Pemetaan Pegawai, Kementerian Keuangan Corporate University, Metode Pengembangan, Direktori Pengembangan, dan Pelaku Pengembangan.
Implementasi pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui program pengembangan umum (tingkat Kementerian Keuangan dan tingkat nasional/program prioritas nasional) dan program pengembangan khusus (program pengembangan talent, program fast track, dan program pengembangan khusus lainnya). Tahapan pengembangan Kompetensi meliputi tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pemantauan dan evaluasi. Sistem informasi pendukung digunakan untuk mendukung tahapan pengembangan Kompetensi.
Peraturan ini mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak terkait pengembangan SDM, termasuk Atasan Langsung, Pengelola Kepegawaian, Pengelola Pendidikan dan Pelatihan, Unit yang Menangani Pembinaan dan Pengelolaan SDM, Sekretaris Jenderal, dan Menteri Keuangan. Manajemen Pengembangan SDM mengacu pada arsitektur kepemimpinan (leadership framework) dengan memperhatikan jenjang Jabatan, box pemetaan Pegawai, serta kesenjangan (gap) kompetensi dan kinerja Pegawai yang diselaraskan dengan kebutuhan organisasi.