Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 18/1999 · Perda Kabupaten Pati No. 18 Tahun 1999 · Perda Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 1999Tanggal Penetapan:7 Desember 1999
Pajak & Retribusi DaerahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku08 Desember 1999
Tanggal Penetapan07 Desember 1999
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Pati. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah. Objek retribusi meliputi bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, dan hasil produksi usaha daerah lainnya, kecuali penjualan hasil produksi perusahaan daerah dan oleh pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Penetapan tarif didasarkan atas tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan harga pasar di wilayah daerah atau sekitarnya. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang meliputi unsur biaya persatuan penyediaan jasa dan unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan.
  7. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Surat Pendaftaran: Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
  9. Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPdORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pembayaran: Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka.
  12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.