di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2004 tentang PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL DALAM KABUPATEN TAKALAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 14/2004 · Perda Kabupaten Takalar No. 14 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Nasional di Kabupaten Takalar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan dan mengarahkan usaha di bidang jasa konstruksi agar dapat berperan dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis usaha jasa konstruksi yang mencakup usaha jasa perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. Setiap badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Takalar wajib memiliki IUJK. Wewenang pemberian IUJK ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hak dan Kewajiban:
Badan usaha yang ingin memperoleh IUJK harus mengajukan permohonan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan dokumen seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU), Surat Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian Perusahaan, sertifikat tenaga ahli teknis, bukti pembayaran biaya administrasi IUJK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan bebas tunggakan pajak, rekomendasi bebas temuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP), pas foto direktur utama, dan fotokopi KTP direktur utama.
IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Biaya administrasi penerbitan IUJK didasarkan pada kualifikasi usaha jasa konstruksi (usaha besar, menengah, dan kecil) dan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.