Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 7/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2011Tanggal Penetapan:20 September 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Perikanan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku21 September 2011
Tanggal Penetapan20 September 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan dan Retribusi Usaha Perikanan. 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola sumber daya perikanan di Provinsi Jawa Barat secara optimal, berdayaguna, berhasilguna, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan perikanan mencakup perikanan tangkap dan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, usaha perikanan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, perizinan usaha perikanan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan perikanan tangkap di wilayah laut 4-12 mil dari garis pantai, termasuk estimasi stok ikan, kerjasama pengelolaan, perlindungan plasma nutfah, penyebarluasan peta migrasi ikan, bantuan permodalan, pengelolaan pelabuhan perikanan, pendaftaran kapal perikanan, dan pengawasan alat penangkapan ikan. Dalam perikanan budidaya, Pemerintah Daerah berwenang mengelola budidaya ikan di air tawar, payau, dan laut, meliputi pembenihan dan pembesaran, serta perizinan usaha perikanan.

Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha perikanan di Daerah wajib memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Gubernur. SIUP digunakan untuk penerbitan SIPI, SIKPI, dan SIPBI. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi akses kredit, peningkatan pengetahuan dan keterampilan, pengembangan kelompok usaha, dan pemberian bantuan sosial.

(-)

Orang dan/atau badan usaha yang melakukan pengelolaan perikanan tanpa izin usaha perikanan, izin usaha penangkapan ikan, izin kapal pengangkut ikan, izin pembudidaya ikan dan/atau izin lainnya, dikenakan sanksi administrasi, berupa : 1. teguran tertulis; 2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; 3. pembekuan izin; 4. pencabutan izin; 5. penetapan ganti rugi; dan/atau 6. denda.