Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 Bidang Pasar Menu Kegiatan Penyediaan Sarana Untuk Mendukung Pembentukan Unit Metrologi Legal

Juga dikenal sebagai: Permendag 37/2019 · Permendag No. 37 Tahun 2019 · Permendag Nomor 37 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 Bidang Pasar Menu Kegiatan Penyediaan Sarana Untuk Mendukung Pembentukan Unit Metrologi Legal
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini memberikan petunjuk operasional mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2019 untuk mendukung pembentukan Unit Metrologi Legal (UML) di daerah. DAK Fisik ini ditujukan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan tertib ukur melalui pembentukan UML. Pemerintah Daerah harus terdaftar sebagai penerima DAK Fisik yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri, yang mencakup:

  1. Pengadaan Peralatan Kemetrologian: Peralatan standar uji/kerja tera dan tera ulang, perlengkapan pendukung dan pengkondisi ruangan, serta perlengkapan pendukung sidang tera dan tera ulang. Spesifikasi teknis peralatan ini diatur secara rinci dalam tabel-tabel yang dilampirkan.
  2. Pengadaan Kendaraan Kemetrologian: Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (Tipe I, Tipe II, Roda 2, dan Speedboat). Spesifikasi teknis kendaraan ini juga diatur secara rinci, termasuk spesifikasi fisik, karoseri, dan perlengkapan tambahan.

Penggunaan DAK harus memperhatikan hal-hal pokok seperti pemanfaatan Unit Berjalan untuk pelayanan tera/tera ulang oleh petugas yang berwenang, menjaga sarana metrologi legal yang diperoleh, dan melakukan verifikasi peralatan standar uji/kerja secara berkala.

(-)

(-)