di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 Bidang Pasar Menu Kegiatan Penyediaan Sarana Untuk Mendukung Pembentukan Unit Metrologi Legal
Juga dikenal sebagai: Permendag 37/2019 · Permendag No. 37 Tahun 2019 · Permendag Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini memberikan petunjuk operasional mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2019 untuk mendukung pembentukan Unit Metrologi Legal (UML) di daerah. DAK Fisik ini ditujukan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan tertib ukur melalui pembentukan UML. Pemerintah Daerah harus terdaftar sebagai penerima DAK Fisik yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri, yang mencakup:
Penggunaan DAK harus memperhatikan hal-hal pokok seperti pemanfaatan Unit Berjalan untuk pelayanan tera/tera ulang oleh petugas yang berwenang, menjaga sarana metrologi legal yang diperoleh, dan melakukan verifikasi peralatan standar uji/kerja secara berkala.