Peraturan Menteri Agama ini mengubah Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Perubahan ini berkaitan dengan lambang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Lambang universitas dijelaskan sebagai pola dasar masjid yang melambangkan universitas sebagai pusat pembinaan akhlak dan kepribadian Muslim, pusat pencerahan dan transformasi ipteks, serta pusat pengembangan peradaban Islam. Lambang ini terdiri dari lima elemen yang melambangkan Pancasila, termasuk kubah dan pintu masjid, perahu Phinisi, mata pena, dua buku terintegrasi (Al-Quran/Hadis dan ilmu pengetahuan/teknologi/seni), dan mozaik Islam. Setiap elemen memiliki makna simbolis terkait dengan identitas dan misi universitas. Penggunaan font dan warna juga memiliki makna tersendiri, seperti komitmen terhadap pelayanan yang fleksibel dan kualitas pendidikan yang tinggi.