Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 8/2016 · Peraturan Menag No. 8 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2016Tanggal Penetapan:10 Februari 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Februari 2016
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1056)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Perubahan ini berkaitan dengan lambang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Lambang universitas dijelaskan sebagai pola dasar masjid yang melambangkan universitas sebagai pusat pembinaan akhlak dan kepribadian Muslim, pusat pencerahan dan transformasi ipteks, serta pusat pengembangan peradaban Islam. Lambang ini terdiri dari lima elemen yang melambangkan Pancasila, termasuk kubah dan pintu masjid, perahu Phinisi, mata pena, dua buku terintegrasi (Al-Quran/Hadis dan ilmu pengetahuan/teknologi/seni), dan mozaik Islam. Setiap elemen memiliki makna simbolis terkait dengan identitas dan misi universitas. Penggunaan font dan warna juga memiliki makna tersendiri, seperti komitmen terhadap pelayanan yang fleksibel dan kualitas pendidikan yang tinggi.

(-)

(-)