Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 25/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 25 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2002Tanggal Penetapan:28 September 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku28 September 2002
Tanggal Penetapan28 September 2002
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 1994 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Beaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002 mengatur tentang pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Hak dan Kewajiban:** Setiap penduduk dan penduduk sementara berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan wajib mendaftarkan diri serta melaporkan mutasi biodata. 2. **Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki KK yang ditandatangani oleh Camat. Setiap penduduk berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah wajib memiliki KTP. Warga Negara Asing (WNA) yang belum memiliki Surat Keterangan Kependudukan (SKK) wajib memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS). 3. **Pendaftaran Penduduk:** Mengatur pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan penduduk. Juga mengatur pendaftaran akibat perubahan status kewarganegaraan dan status kependudukan, serta mutasi biodata. 4. **Pengelolaan Data dan Pelaporan:** Data kependudukan merupakan dokumen pemerintah yang harus dipelihara. Kepala Desa/Kelurahan wajib melaporkan data hasil pendaftaran penduduk kepada Camat, yang kemudian dilaporkan kepada Bupati. 5. **Retribusi Pelayanan Catatan Sipil:** Mengatur tentang retribusi pelayanan KK dan KTP, termasuk subjek, objek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur tarif, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.

1. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan untuk kemudian menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 1994 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk serta Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,-. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 4 kali jumlah retribusi yang terutang.