Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002 mengatur tentang pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Hak dan Kewajiban:** Setiap penduduk dan penduduk sementara berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan wajib mendaftarkan diri serta melaporkan mutasi biodata.
2. **Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki KK yang ditandatangani oleh Camat. Setiap penduduk berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah wajib memiliki KTP. Warga Negara Asing (WNA) yang belum memiliki Surat Keterangan Kependudukan (SKK) wajib memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS).
3. **Pendaftaran Penduduk:** Mengatur pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan penduduk. Juga mengatur pendaftaran akibat perubahan status kewarganegaraan dan status kependudukan, serta mutasi biodata.
4. **Pengelolaan Data dan Pelaporan:** Data kependudukan merupakan dokumen pemerintah yang harus dipelihara. Kepala Desa/Kelurahan wajib melaporkan data hasil pendaftaran penduduk kepada Camat, yang kemudian dilaporkan kepada Bupati.
5. **Retribusi Pelayanan Catatan Sipil:** Mengatur tentang retribusi pelayanan KK dan KTP, termasuk subjek, objek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur tarif, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.