Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 14/2015 · Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga di Kota Banjarbaru. Tujuannya adalah untuk mengendalikan penyelenggaraan hiburan dan rekreasi agar memberikan manfaat yang baik dan tidak mengganggu tatanan sosial. Peraturan ini mencakup klasifikasi izin usaha (hiburan, rekreasi, olahraga, dan insidentil), persyaratan pengajuan izin (materil dan formil), serta kewajiban dan larangan bagi pemegang izin. Pemegang izin usaha berkewajiban memberikan perlindungan dan keselamatan kepada pengunjung dan karyawan, memasang tarif dan jam operasional, memajang izin usaha, memenuhi kewajiban pajak dan retribusi, mengadakan pembukuan, memberikan laporan berkala, dan melaksanakan tindakan pencegahan dampak lingkungan. Pemegang izin dilarang menyelenggarakan perjudian, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman beralkohol (kecuali memiliki izin), prostitusi, dan kegiatan yang melanggar kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

1. Bagi usaha karaoke yang sudah ada tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka ketentuan batas perpanjangan izin diatur dengan Peraturan Walikota. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 dan Pasal 15 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).