Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga di Kota Banjarbaru. Tujuannya adalah untuk mengendalikan penyelenggaraan hiburan dan rekreasi agar memberikan manfaat yang baik dan tidak mengganggu tatanan sosial. Peraturan ini mencakup klasifikasi izin usaha (hiburan, rekreasi, olahraga, dan insidentil), persyaratan pengajuan izin (materil dan formil), serta kewajiban dan larangan bagi pemegang izin. Pemegang izin usaha berkewajiban memberikan perlindungan dan keselamatan kepada pengunjung dan karyawan, memasang tarif dan jam operasional, memajang izin usaha, memenuhi kewajiban pajak dan retribusi, mengadakan pembukuan, memberikan laporan berkala, dan melaksanakan tindakan pencegahan dampak lingkungan. Pemegang izin dilarang menyelenggarakan perjudian, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman beralkohol (kecuali memiliki izin), prostitusi, dan kegiatan yang melanggar kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.