Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 9/2012 · Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2012Tanggal Penetapan:28 Juni 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku28 Juni 2012
Tanggal Penetapan28 Juni 2012
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan, baik di lingkungan rumah tangga maupun publik. Latar belakangnya adalah pengakuan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan terhadap tindak kekerasan, dan perlindungan terhadap mereka adalah tanggung jawab pemerintah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk dan Lingkup Tindak Kekerasan: Peraturan ini mendefinisikan berbagai bentuk tindak kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Lingkupnya mencakup kekerasan yang terjadi di dalam dan di luar rumah tangga.
  2. Hak Korban: Perempuan dan anak korban kekerasan memiliki hak untuk dihormati harkat dan martabatnya, mendapatkan pemulihan kesehatan dan psikologis, menentukan keputusan sendiri, mendapatkan jaminan atas hak-haknya, kompensasi, penanganan pengaduan, perlindungan, informasi, pelayanan terpadu, dan pendampingan. Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak khusus seperti penghormatan untuk kelangsungan hidup, pelayanan dasar pendidikan, perlindungan yang sama, kebebasan dari stigma, dan kebebasan.
  3. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah, masyarakat, serta keluarga dan/atau orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan kebijakan perlindungan, menetapkan program, melakukan kerjasama, menyelenggarakan layanan terpadu, menjamin perlindungan, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan, serta membuka akses informasi.
  4. Pencegahan Tindak Kekerasan: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga, orang tua, dan masyarakat melalui informasi, bimbingan, dan penyuluhan. Upaya lain termasuk meningkatkan mutu pendidikan, membuka aksesibilitas, membuka lapangan kerja, membangun partisipasi masyarakat, membangun sistem informasi, membangun jejaring kerjasama, dan membuka pos pengaduan.
  5. Pelayanan Korban Tindak Kekerasan: Pelayanan meliputi pelayanan kesehatan/medis, medico legal, psikososial, dukungan moral/mental, pelayanan dan bantuan hukum, serta pelayanan kemandirian ekonomi. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan pengaduan dan membentuk rumah pemulihan atau rumah aman. Pelayanan dilaksanakan oleh lembaga pelayanan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah maupun lembaga non-pemerintah melalui P2TP2A.
  6. Rehabilitasi dan Reintegrasi: Korban berhak memperoleh rehabilitasi fisik maupun psikis, serta diintegrasikan atau dikembalikan kepada keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan.
  7. Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Peraturan ini mengatur penanganan anak sebagai pelaku, korban, dan saksi tindak pidana.
  8. Kerjasama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah bekerjasama dengan berbagai pihak dan membentuk kemitraan dengan dunia usaha dalam perlindungan perempuan dan anak.

(-)

(-)