di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Juga dikenal sebagai: UU 28/1958 · UU No. 28 Tahun 1958 · UU Nomor 28 Tahun 1958
Undang-Undang ini menetapkan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Bagian IIIA mencakup Bab I (Pengeluaran) dan Bab II (Penerimaan). Bab I (Pengeluaran) merinci anggaran untuk berbagai pos Kementerian Agraria, termasuk kementerian dan pengeluaran umum, pendidikan pegawai, pengeluaran khusus terkait penyelenggaraan agraria, Jawatan Agraria, Inspeksi Agraria Propinsi, Penilikan Agraria Kabupaten, pembelian dan penghapusan hak tanah, serta pengeluaran tak tersangka. Total pengeluaran yang ditetapkan adalah Rp17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bab II (Penerimaan) merinci berbagai sumber penerimaan Kementerian Agraria, termasuk penerimaan berhadapan dengan pengeluaran umum, penerimaan berhadapan dengan tanah partikelir, penerimaan berhubung dengan pemberian dan penghapusan tanah (seperti pemberian tanah dengan hak eigendom, hak opstal, persewaan, canon untuk tanah erfpacht, hak milik, penggantian ongkos pemeriksaan erfpacht, ijin untuk tanah konsesi, dan ijin menyelidiki tanah), serta rupa-rupa penerimaan (seperti penerimaan dari pendidikan kursus, penjualan barang yang masih dapat digunakan, penjualan barang yang tidak dapat digunakan lagi, dan penerimaan lain-lain).