Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 17/2019 · Perda Kabupaten Pasaman No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2019Tanggal Penetapan:15 April 2019
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman
Tanggal Berlaku15 April 2019
Tanggal Penetapan15 April 2019
Tempat PenetapanLubuk Sikaping

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pasaman Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas Badan Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. 2. Peraturan Bupati Pasaman Nomor 51 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas Dinas Lingkungann Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasaman.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016. Tujuannya adalah mewujudkan prasarana dan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar layak, sehat, aman, dan nyaman.

Ketentuan Substansial:

Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang lingkungan hidup, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan)
  3. Bidang Lingkungan Hidup (Seksi Penataan Lingkungan, Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Seksi Penaatan Hukum Lingkungan)
  4. Bidang Kebersihan dan Pertamanan (Seksi Kebersihan, Seksi Pertamanan, Seksi Sarana Prasarana)
  5. Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (Seksi Perencanaan, Seksi Perumahan Rakyat, Seksi Kawasan Permukiman)
  6. Unit Pelaksana Teknis Kegiatan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Dinas bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang terkait.

(-)

(-)