Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of India" (Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang Telah ditandatangani di Jakarta, Pada Tanggal 3 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1978 · Keppres No. 31 Tahun 1978 · Keppres Nomor 31 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 1978Tanggal Penetapan:30 September 1978
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of India" (Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang Telah ditandatangani di Jakarta, Pada Tanggal 3 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 1978
Tanggal Penetapan30 September 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1978 ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Dagang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1978. Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan India.

(-)

(-)