di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Manajemen Peralatan Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 21/2011 · Perka BNPB No. 21 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2011 ini menetapkan pedoman untuk monitoring dan evaluasi manajemen peralatan penanggulangan bencana. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi BNPB, BPBD, instansi/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi manajemen peralatan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lancar, tertib, terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman ini mencakup berbagai aspek manajemen peralatan, mulai dari perencanaan/inventarisasi kebutuhan, pengadaan dan/atau penerimaan, pergudangan dan/atau penyimpanan, pendistribusian, pengangkutan, penerimaan di tujuan, penghapusan, hingga pemeliharaan. Monitoring dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan manajemen peralatan dan mengidentifikasi permasalahan, sementara evaluasi dilakukan untuk membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar.
Prinsip-prinsip yang mendasari pedoman ini meliputi tanggung jawab, mengacu pada sistem manajemen peralatan, koordinasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Landasan hukumnya mencakup berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait penanggulangan bencana dan pengelolaan barang milik negara.