Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2020 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 05/2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 05 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Perlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kabupaten Mahakam Ulu. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan, serta efektivitas pengarusutamaan gender dalam pembangunan dan perekonomian rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan RKPD.
  2. Kewajiban Pemerintah Kampung untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJM Kampung.
  3. Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) yang bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan menyusun program kerja PUG, serta mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
  4. Penetapan Focal Point PUG di setiap PD.
  5. Pelaksanaan Analisis Gender dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan.
  6. Pemantauan dan evaluasi pembangunan gender oleh Pemerintah Daerah.
  7. Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan PUG.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam pelaksanaan PUG, serta pembinaan oleh Bupati terhadap pelaksanaan PUG.

(-)

(-)