Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap Pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah, yang diubah dan ditambah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Selain itu, Pasal 31 dalam peraturan sebelumnya dihapus. Lampiran peraturan ini mencantumkan detail tarif retribusi untuk berbagai objek seperti penggunaan alat-alat berat, pemakaian Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) dengan berbagai tipe dan lantai, pemakaian kekayaan daerah berupa pekarangan/tanah kosong, tempat tinggal, tempat usaha, lahan Kawasan Tecknopark, serta tarif retribusi untuk laboratorium lingkungan terkait pengujian air, udara, dan pengelolaan limbah B3 medis.