di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib
Juga dikenal sebagai: PP 25/1965 · PP No. 25 Tahun 1965 · PP Nomor 25 Tahun 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Militer Wajib yang mengalami cacat dalam dinas, serta kepada janda dan anak yatim/piatu dari Militer Wajib yang meninggal dunia dalam dinas. Kebijakan ini juga mencakup pemberian sokongan kepada mereka yang telah menyelesaikan Ikatan Dinas Pendek sebagai bentuk penghargaan. Ketentuan substansial meliputi pemberian pensiun kepada Militer Wajib yang diberhentikan dengan hormat karena cacat, serta kepada janda dan anak yatim/piatu dari Militer Wajib yang meninggal dunia. Selain itu, sokongan diberikan kepada Militer Wajib yang menyelesaikan Ikatan Dinas Pendek, dengan perhitungan berdasarkan masa dinas yang telah dijalani.