Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kebersihan dan ketertiban kota unaaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 12/2020 · Perda Kabupaten Konawe No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKebersihan dan ketertiban kota unaaha
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku24 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan kondisi Kota Unaaha yang tertib, rapi, bersih, sehat, indah, dan nyaman. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum yang melibatkan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Konawe.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kebersihan, termasuk kebersihan udara, air, dan pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap sumber-sumber pencemaran udara, mengawasi pengelolaan air kotor, dan menyelenggarakan pengelolaan sampah dari pewadahan hingga pengolahan akhir. Masyarakat diwajibkan untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketertiban umum, meliputi ketertiban jalan, fasilitas umum, jalur hijau, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, bangunan, penghuni bangunan, serta penanganan tuna sosial dan anak jalanan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan yang mengganggu ketertiban, mengatur lalu lintas, dan menertibkan bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban, seperti larangan membuang sampah sembarangan, merusak fasilitas umum, mendirikan bangunan tanpa izin, dan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban lingkungan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 38 huruf a, huruf b, huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 37 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, Pasal 38 huruf d, huruf e, huruf f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.