di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 9/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah perkembangan dunia usaha yang membutuhkan sarana promosi melalui reklame, yang perlu diatur agar sesuai dengan tata ruang, keamanan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah, serta sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, menjaga norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, meningkatkan pemanfaatan aset daerah, menciptakan keharmonisan dengan tata nilai dan budaya masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan perencanaan, penataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, lokasi, dan titik reklame, serta melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana, penerbitan perizinan, dan pemungutan pajak/retribusi.
Peraturan ini mengatur jenis dan klasifikasi reklame, penyelenggara reklame, perencanaan reklame (termasuk pemetaan dan penataan), lokasi pemasangan, standar reklame (etik, estetis, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan), serta kerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan reklame pada aset Pemerintah Daerah.
Penyelenggara reklame wajib memiliki izin dari Bupati dan melaksanakan ketentuan perizinan, melunasi pembayaran pajak, menempelkan stiker pajak, mencantumkan nama penyelenggara, memelihara sarana prasarana, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung risiko yang timbul dari pemasangan reklame. Terdapat larangan-larangan terkait penyelenggaraan reklame tanpa izin, penempatan lokasi yang tidak sesuai, penggunaan ukuran dan bahan yang tidak sesuai, pemasangan di tempat-tempat terlarang, perusakan lingkungan, pemasangan melintang di atas jalan, dan pemasangan reklame yang tidak memenuhi standar.
Pengendalian reklame rokok diatur secara khusus, termasuk pencantuman peringatan kesehatan, penandaan usia, dan pembatasan konten dan lokasi. Masyarakat juga berperan serta dalam penyelenggaraan reklame melalui pemberian masukan dan pelaporan pelanggaran.