di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Barang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 19/2020 · Perka Bakamla No. 19 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Barang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia bertujuan untuk menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.O5/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Kebijakan ini mencakup prinsip-prinsip akuntansi barang persediaan pada Bakamla RI, yang meliputi definisi, jenis, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan persediaan. Kebijakan akuntansi barang persediaan ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual. Pimpinan masing-masing satker dapat menyusun petunjuk teknis/SOP akuntansi barang persediaan di lingkungan Bakamla RI dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Barang Persediaan berdasarkan Peraturan Kepala Bakamla RI.
Ketentuan Substansial: