Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1967 tentang Penyerahan Wewenang Mengangkat Dan Memberhentikan Pegawai Sekretariat Kabinet Dan LPND Pada Sekretaris Kabinet

Juga dikenal sebagai: Keppres 197/1967 · Keppres No. 197 Tahun 1967 · Keppres Nomor 197 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1967Tanggal Penetapan:21 Oktober 1967
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyerahan Wewenang Mengangkat Dan Memberhentikan Pegawai Sekretariat Kabinet Dan LPND Pada Sekretaris Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 1967
Tanggal Penetapan21 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet No. 96/0/UP/12/1966 tentang penyerahan hak menentukan mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil kepada Sekretaris Kabinet.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali hak dan kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet dan lembaga-lembaga pemerintahan non-departemental. Dengan perubahan struktur dan tata kerja Kabinet Ampera, keputusan ini membatalkan Keputusan Presidium Kabinet sebelumnya dan memberikan kembali kekuasaan tersebut kepada Sekretaris Kabinet. Hak kekuasaan ini mencakup pemberian kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pemindahan, dan penyaluran pegawai. Sekretaris Kabinet juga dapat mendelegasikan sebagian dari hak kekuasaannya kepada pejabat yang ditunjuk, kecuali untuk pemberhentian atas permintaan sendiri. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan hingga 1 Oktober 1967.

1. Segala pengangkatan, pemberhentian, pemindahan, dan penyaluran, termasuk pemberian kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang dilakukan sebelum keputusan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan berdasarkan keputusan ini.

(-)