Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1968 tentang Membebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Daerah 8 Orang

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/1968 · Keppres No. 105 Tahun 1968 · Keppres Nomor 105 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1968Tanggal Penetapan:13 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Daerah 8 Orang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1968
Tanggal Penetapan13 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengatur pengangkatan dan pembebasan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggota MPRS yang baru diangkat memenuhi syarat dan dapat mewakili golongan mereka dengan tepat.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembebasan anggota MPRS yang namanya tercantum dalam lampiran, dengan ucapan terima kasih atas jasa mereka. Selanjutnya, anggota baru diangkat untuk menggantikan mereka, dengan penempatan yang sesuai dengan golongan yang diwakili. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan.

(-)

(-)