Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Perseroan) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang

Juga dikenal sebagai: PP 4/1986 · PP No. 4 Tahun 1986 · PP Nomor 4 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 1986Tanggal Penetapan:16 Januari 1986
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Perseroan) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 1986
Tanggal Penetapan16 Januari 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang usaha Kawasan Industri Ujung Pandang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pembangunan nasional, khususnya di bidang industri, dengan membentuk badan usaha yang modalnya disediakan oleh Negara Republik Indonesia, Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Ketentuan substansial mencakup pembagian modal saham yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama pemerintah daerah terkait, serta tujuan Persero untuk menyediakan prasarana dan melaksanakan pembangunan di Kawasan Industri Ujung Pandang.

(-)

(-)