Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 10/2017 · Perka Arsip Nasional No. 10 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2017Tanggal Penetapan:17 April 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku21 April 2017
Tanggal Penetapan17 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penekanan bobot penilaian dalam pemindahan arsip ke unit kearsipan untuk meningkatkan kesadaran Unit Pengolah dalam mengelola arsipnya lebih efektif dan efisien. Secara spesifik, dilakukan perubahan pada ayat (2) Pasal 15 terkait aspek penilaian yang terdiri dari aspek pengelolaan arsip (bobot 85 poin) dan aspek pendukung (bobot 15 poin). Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran II mengenai Lembar Penilaian Lomba Unit Pengolah Terbaik. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)