Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 2/2022 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2022Tanggal Penetapan:1 Februari 2022
Meteorologi & GeofisikaPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku01 Februari 2022
Tanggal Penetapan01 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371).

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BMKG guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata Kelola SPBE BMKG: Pengaturan terpadu terhadap unsur-unsur SPBE seperti Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Arsitektur SPBE BMKG harus selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Strategis BMKG.
  2. Manajemen SPBE BMKG: Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE BMKG.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE BMKG: Dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi, mencakup audit infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE.
  4. Penyelenggara SPBE BMKG: Dibentuk tim koordinasi SPBE BMKG untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola, manajemen, audit, serta pemantauan dan evaluasi SPBE BMKG.
  5. Pemantauan dan Evaluasi SPBE BMKG: Bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE BMKG dan memberikan saran perbaikan yang berkesinambungan.

Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan SPBE BMKG, yaitu efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, aplikasi yang sejenis dengan Aplikasi Umum yang telah tersedia di BMKG sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.

(-)