Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BERGERAK LANGAP, RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 2/2018 · Perda Kabupaten Malinau No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2018Tanggal Penetapan:15 Agustus 2018
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BERGERAK LANGAP, RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku15 Agustus 2018
Tanggal Penetapan15 Agustus 2018
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai Rumah Sakit Bergerak dan Unit Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bergerak Langap, Rumah Sakit Kelas D Pratama, dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat pelayanan kesehatan yang memerlukan dukungan sistem pembiayaan memadai. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan retribusi dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan mengatur kembali retribusi di Rumah Sakit Bergerak Langap setelah serah terima operasional dari Kementerian Kesehatan RI. Ketentuan substansial mencakup: - Pengelompokan pelayanan yang dikenakan retribusi di rumah sakit (rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik, anastesi, gigi dan mulut, kebidanan dan ginekologi, penunjang medik, farmasi, rehabilitasi medik, medico legal, pemulasaran jenazah, ambulance dan mobil jenazah) dan puskesmas (rawat jalan, rawat inap, persalinan, penunjang diagnostik, visum et repertum, administrasi, rujukan). - Penetapan kelas perawatan di rumah sakit. - Pengaturan retribusi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik (operatif dan non-operatif), pelayanan anastesi, pelayanan gigi dan mulut, pelayanan kebidanan dan ginekologi, pelayanan penunjang medis (laboratorium klinik, radiodiagnostik, diagnostik elektromedik), pelayanan farmasi, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan medico legal, pelayanan pemulasaraan jenazah, serta ambulance dan mobil jenazah. - Pengaturan pengelolaan dan penatausahaan penerimaan rumah sakit. - Pengaturan pelayanan di Puskesmas. - Penentuan wilayah pemungutan dan masa retribusi. - Tata cara penghitungan dan pemungutan retribusi. - Pemanfaatan retribusi untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan. - Pemberian insentif bagi instansi pemungut retribusi. - Pengaturan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. - Pengajuan keberatan atas SKRD. - Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. - Kedaluwarsa penagihan retribusi. - Ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.