Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOMBANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 3/2020 · Perda Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2020Tanggal Penetapan:10 Juli 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOMBANG
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku10 Juli 2020
Tanggal Penetapan10 Juli 2020
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 14/E)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengubah ketentuan mengenai modal dasar PT. BPR Bank Jombang (Perseroda). Semula, modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) hingga tahun 2019. Peraturan ini mengubah modal dasar menjadi sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) pada tahun 2020. Modal tersebut terbagi dalam saham, di mana paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat memenuhi modal dasar dengan menganggarkan penyertaan modal dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

(-)

(-)