Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 9/2010 · Perda Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2010Tanggal Penetapan:22 November 2010
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku22 November 2010
Tanggal Penetapan22 November 2010
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros. Perubahan meliputi susunan organisasi beberapa lembaga teknis daerah. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mengalami perubahan pada susunan bidang-bidangnya. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal mengalami perubahan struktur organisasi yang mencakup kepala kantor, sub bagian tata usaha, seksi-seksi (Sumber Daya Alam, Jasa Usaha, Penataan Wilayah, Penanaman Modal), dan tim teknis. Selain itu, peraturan ini menambahkan Kantor Pendapatan Daerah sebagai bagian dari Lembaga Teknis Daerah, dengan struktur organisasi yang terdiri dari kepala kantor, sub bagian tata usaha, seksi-seksi (Pajak dan Retribusi, Perimbangan Keuangan dan Pendapatan Lainnya, Pendaftaran dan Penetapan), dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)