Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2003 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 11/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2003 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2003 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 8 Tahun 2003)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan usaha rekreasi dan hiburan umum, serta memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan. Perubahan ini dilakukan karena adanya pembentukan perangkat daerah baru yang bertugas melaksanakan urusan perizinan, sehingga perlu adanya sinkronisasi tugas dan fungsi antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan perangkat daerah yang baru dibentuk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2003. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi beberapa istilah, penambahan jenis usaha rekreasi dan hiburan umum (seperti barber shop dan salon rias), penghapusan ketentuan yang tidak relevan, serta perubahan tugas dan kewenangan terkait pemberian izin dan pengawasan usaha rekreasi dan hiburan umum. Dinas Perijinan ditugaskan untuk melaksanakan pemberian izin, sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian perizinan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi perizinan usaha rekreasi dan hiburan umum, termasuk jenis-jenis izin yang dikenakan retribusi dan besaran tarif retribusi untuk masing-masing jenis izin. Pelayanan persetujuan prinsip usaha rekreasi dan hiburan umum dan izin usaha barber shop tidak dikenakan retribusi.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum tanpa memiliki izin usaha diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.