Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pengesahan Postal Payment Services Agreement (Persetujuan Layanan Pembayaran Pos)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2008 · PERPRES No. 41 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2008Tanggal Penetapan:19 Juni 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Postal Payment Services Agreement (Persetujuan Layanan Pembayaran Pos)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 2008
Tanggal Penetapan19 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Postal Payment Services Agreement (Persetujuan Layanan Pembayaran Pos) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Bucharest, Rumania, pada tanggal 5 Oktober 2004. Persetujuan ini merupakan hasil dari Kongres Universal Postal Union ke-23. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Perancis.

(-)

(-)