Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 2/2022 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2022Tanggal Penetapan:22 Maret 2022
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaran Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku22 Maret 2022
Tanggal Penetapan22 Maret 2022
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak melalui klaster dan penguatan kelembagaan.
  2. Klaster KLA: Meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Setiap klaster dijabarkan lebih lanjut mengenai hak-hak anak yang terkait.
  3. Penguatan Kelembagaan: Meliputi pembentukan Gugus Tugas KLA Kabupaten, penguatan kelembagaan KLA, dan melibatkan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan media Massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
  4. Peran Serta: Mengatur peran serta badan usaha, media massa, dan lembaga masyarakat dalam penyelenggaraan KLA.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kelayakan kondisi fisik wilayah dan keramahan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggaraan KLA.

1. RAD-KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RAD-KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Gugus Tugas KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Gugus Tugas KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif (maksimal Rp. 50.000.000,00), penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.