Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 62 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 62 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 62/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 62 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 62 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku24 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah dalam Peraturan Daerah. Pembentukan Kantor Perpustakaan Kabupaten Bone Bolango bertujuan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas dan bertanggung jawab secara profesional dalam pengaturan dan pembagian sumber daya dan potensi daerah.

Kantor Perpustakaan memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan. Fungsi Kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Organisasi Kantor Perpustakaan terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Akuisisi dan Pengolahan Bahan Pustaka, Seksi Penerbitan dan Penyimpanan, Seksi Layanan Pustaka dan Informasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kantor dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Kepala Kantor melaksanakan tugas berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan berkewajiban memberikan petunjuk, membina, membimbing, serta mengawasi pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana di lingkungan Kantor. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)