Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 21/2011 · Perda Kota Palembang No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peraturan daerah di bidang kesehatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pembinaan, pengaturan, dan pengawasan.

Peraturan ini mengatur perizinan sarana pelayanan kesehatan, yang meliputi pelayanan medik dasar (praktik dokter umum/gigi, balai pengobatan, rumah bersalin), pelayanan medik spesialis (praktik dokter spesialis/gigi spesialis, rumah sakit umum/khusus), apotek, toko obat, dan optikal. Setiap penyelenggara sarana pelayanan kesehatan harus memperoleh izin dari Walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Persyaratan lokasi dan penyelenggaraan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembaharuan izin sarana pelayanan kesehatan jika terjadi perubahan penanggung jawab, nama, kepemilikan, lokasi, atau masa berlaku izin telah berakhir. Selama proses pembaharuan, kegiatan dapat tetap berjalan. Pengajuan perpanjangan izin harus dilakukan tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Dinas Kesehatan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).