di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 21/2011 · Perda Kota Palembang No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peraturan daerah di bidang kesehatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pembinaan, pengaturan, dan pengawasan.
Peraturan ini mengatur perizinan sarana pelayanan kesehatan, yang meliputi pelayanan medik dasar (praktik dokter umum/gigi, balai pengobatan, rumah bersalin), pelayanan medik spesialis (praktik dokter spesialis/gigi spesialis, rumah sakit umum/khusus), apotek, toko obat, dan optikal. Setiap penyelenggara sarana pelayanan kesehatan harus memperoleh izin dari Walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Persyaratan lokasi dan penyelenggaraan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembaharuan izin sarana pelayanan kesehatan jika terjadi perubahan penanggung jawab, nama, kepemilikan, lokasi, atau masa berlaku izin telah berakhir. Selama proses pembaharuan, kegiatan dapat tetap berjalan. Pengajuan perpanjangan izin harus dilakukan tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Dinas Kesehatan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.