Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 13/2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2008Tanggal Penetapan:4 Maret 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku04 Maret 2008
Tanggal Penetapan04 Maret 2008
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Bupati ini mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2007, dengan tujuan menjabarkan tugas dan fungsi Dinas, Sekretariat, Sub-sub Bagian, Bidang-Bidang dan Seksi-Seksi pada Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango.

Ketentuan Substansial:

  • Dinas: Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas, dan pengelolaan ketatausahaan dinas.
  • Sekretariat: Bertugas melaksanakan administrasi umum, perencanaan program dan keuangan, kepegawaian, hukum dan pengelolaan sumber daya manusia. Terdiri dari Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian; Sub. Bagian Keuangan; Sub. Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan.
  • Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah: Bertugas melaksanakan pembinaan pengembangan dan pengelolaan data informasi di bidang usaha koperasi, pengusaha kecil dan menengah permodalan dan atau perkreditan, pertikoan, saprodin dan atau saprotan, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, penyuluhan perkoperasian, pembinaan kader koperasi, kerja sama dengan BUMN, ekspor, impor, industri dan aneka usaha, menyiapkan rencana program, pemberian bimbingan dibidang fasilitasi pembiayaan dan simpan pinjam.
  • Bidang Industri: Bertugas melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengembangan sarana, usaha dan produksi pengembangan sarana, usaha dan produksi serta dan pemantauan dan evaluasi kegiatan dibidang industri, dan meyiapkan bahan bimbingan teknis dan penyuluhan, pemanfaatan fasilitas berusaha, cara pengunaan bahan baku dan bahan penolong, pencegahan, serta pencemaran serta urusan perizinan di bidang industri.
  • Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal: Bertugas melaksanakan penyusunan dan penyiapan petunjuk teknis pengembangan sarana dan kegiatan usaha perdagangan, investasi dan penanaman modal, perizinan, perlindungan konsumen, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan kerja sama denga dunia usaha, Pemerintah Daerah dan inistansi lainnya terhadap pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan.

(-)

(-)