Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta untuk meningkatkan peran Ormas dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan pelayanan, menjaga nilai agama dan budaya, melestarikan lingkungan, memperkuat persatuan bangsa, dan mewujudkan tujuan negara.
Ketentuan substansial meliputi:
Asas pemberdayaan Ormas yang meliputi keadilan, persamaan kedudukan hukum, perlindungan HAM, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Ciri dan sifat Ormas yang sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Bentuk Ormas yang dapat berupa badan hukum (perkumpulan atau yayasan) atau tidak berbadan hukum.
Hak Ormas untuk mengatur rumah tangga organisasi, memperoleh hak kekayaan intelektual, memperjuangkan tujuan, melaksanakan kegiatan, mendapatkan perlindungan hukum, dan melakukan kerja sama.
Kewajiban Ormas untuk melaksanakan kegiatan sesuai tujuan, menjaga persatuan, memelihara nilai agama dan budaya, menjaga ketertiban umum, mengelola keuangan secara transparan, dan berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Larangan bagi Ormas untuk menggunakan atribut yang sama dengan lembaga pemerintah, menggunakan atribut negara lain tanpa izin, melakukan tindakan permusuhan, menyalahgunakan agama, melakukan kekerasan, melakukan kegiatan separatis, dan menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Pemberdayaan Ormas dapat dilakukan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Daerah mengelola Sistem Informasi Ormas (SIORMAS) untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi. Ormas wajib melaporkan kegiatan secara berkala kepada Bupati melalui Perangkat Daerah.