Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 16/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 16 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2024Tanggal Penetapan:29 November 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku29 November 2024
Tanggal Penetapan29 November 2024
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah.

Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk menyesuaikan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekretariat Daerah berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, tiga Asisten (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum), kelompok jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Masing-masing Asisten membawahi beberapa bagian yang memiliki tugas spesifik dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidangnya masing-masing, seperti tata pemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat, perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa, organisasi, serta perencanaan dan keuangan.

Dalam menjalankan tugasnya, seluruh unsur di Sekretariat Daerah wajib menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan akuntabilitas. Selain itu, diatur pula mekanisme pengendalian, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas kedinasan.

(-)

(-)