Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 197/PMK.07/2011 · PMK No. 197/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun Anggaran 2012. Peraturan ini mengatur pembagian penerimaan PBB dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk daerah. Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian 6,5% dibagikan secara merata dan 3,5% sebagai insentif. Penerimaan PBB bagian daerah dibagi menjadi 16,2% untuk provinsi, 64,8% untuk kabupaten/kota, dan 9% untuk biaya pemungutan. Biaya pemungutan dibagi antara daerah dan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan sektor. Rencana penerimaan PBB untuk Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp35.646.890.000.000,00, yang kemudian dikurangi untuk koreksi perhitungan target. Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp27.035.691.162.565,00 dan dirinci dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)